Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan ini melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya yang diduga melakukan intervensi dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
>>> 5 Transfer Pemain Paling Aneh dalam Sejarah Liverpool
Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Proyek ini mencakup pengadaan puluhan ribu unit kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pembayaran telah disalurkan kepada PT YAT, vendor pemenang proyek yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan diduga terjadi markup harga.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," ujar Jeffry.
>>> Mobil Listrik Tanpa Ban Serep: Efisiensi Ruang dan Inovasi Teknologi
Menanggapi hal ini, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan lebih lanjut dari pejabat pembuat komitmen (PPK) mengenai keputusan pemilihan kendaraan tersebut, mengingat infrastruktur motor listrik belum tersebar luas.
Dadan juga menegaskan bahwa klarifikasi internal sedang berjalan terkait alasan tidak memilih produk dari pabrikan Indonesia yang sudah memiliki layanan purna jual yang matang.
Mengenai harga unit kendaraan, Dadan mengklaim bahwa harga pengadaan dari BGN berada di bawah standar harga pasar.
Ia menyebutkan harga pasar berkisar antara Rp 52 juta hingga Rp 56 juta, sementara untuk pengadaan motor listrik jenis trail di BGN harganya sekitar Rp 42-43 juta, dan motor listrik biasa seharga Rp 41 juta.
Data katalog Inaproc menunjukkan PT YAT menawarkan merek Emmo jenis JVX GT seharga Rp 49,95 juta dan Emmo JVH Max seharga Rp 48,84 juta dengan sistem pre-order 75 hari.
>>> WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Hokkaido, Jepang
Pengecekan fisik terhadap dealer pertama Emmo di Jakarta Barat pada April 2026 menunjukkan bangunan dealer baru mencapai progres 90 persen dan belum selesai dibangun.