Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus.
Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
>>> Pemerintah Raih Komitmen Investasi Ribuan Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Nasional
Regulasi tersebut diundangkan pada Rabu (20/5/2026) dan diumumkan langsung oleh Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kebijakan ini mewajibkan komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi diekspor melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia, di bawah naungan BPI Danantara, sebagai gerbang utama ekspor.
BUMN Ekspor memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual komoditas serta menentukan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai undang-undang.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Fleksibilitas dalam menentukan keuntungan juga ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 4, dengan pembatasan margin yang tetap didasarkan pada regulasi yang berlaku.
>>> Cedera Otot Soleus Paksa Leonardo Balerdi Absen dari Piala Dunia 2026
Manajemen PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjelaskan bahwa penetapan harga komoditas ekspor akan mengacu pada metode yang adil dan transparan.
Pendekatan tunggal ini diterapkan untuk menghindari praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing.
Implementasi penuh ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diwajibkan berjalan mulai 1 Januari 2027.
Berdasarkan Pasal 7 beleid tersebut, tenggat waktu pelaksanaan ekspor komoditas melalui BUMN ekspor paling lambat diselesaikan pada 31 Desember 2026.
Pemerintah memberlakukan masa transisi selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2026.
>>> Penjualan Motor Listrik Nasional Melonjak Empat Kali Lipat
Selama masa peralihan ini, Pasal 8 mengatur bahwa BUMN Ekspor akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku.