Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang ayah berinisial BT (41) dan anaknya MS (17) atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P (33).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
>>> Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni
Motif di balik pembunuhan ini adalah dendam akibat pemerasan yang dilakukan korban. Jenazah korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam pada Rabu, 3 Juni 2026.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil membekuk kedua pelaku di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Mereka ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Salatiga, Jawa Tengah.
Dendam Akibat Pemerasan
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap perlakuan korban.
>>> Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Bensin dan Solar Mulai Juli
Korban diketahui kerap memeras dan mengintimidasi pelaku.
Menurut keterangan pelaku, korban sering meminjam uang dan mengancam apabila tidak diberikan. Korban juga bertindak semena-mena karena merasa memiliki masa kerja yang lebih lama dibandingkan pelaku MS.
Pelaku MS yang merasa tertekan kemudian mengadukan tindakan intimidasi tersebut kepada ayahnya. Aduan ini direspons dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk menyerang korban.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa serangan menggunakan senjata tajam tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ayah dan anak tersebut.
>>> BYD Siap Kembangkan dan Jual Robot Humanoid Massal
Pemeriksaan medis awal terhadap jenazah korban memperlihatkan delapan luka akibat kekerasan senjata tajam.