⌂ Beranda News Kemensos Buka 185 Formasi PPPK Tendik untuk Lulusan SMA di Sekolah Rakyat 2026

Kemensos Buka 185 Formasi PPPK Tendik untuk Lulusan SMA di Sekolah Rakyat 2026

Kemensos Buka 185 Formasi PPPK Tendik untuk Lulusan SMA di Sekolah Rakyat 2026
Ilustrasi lowongan PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan (tendik) di Sekolah Rakyat (SR) tahun 2026.

Total formasi yang disediakan mencapai 5.127 posisi, yang terbagi dalam berbagai kualifikasi pendidikan.

>>> Timnas Indonesia U-19 Wajib Menang Lawan Vietnam demi Semifinal

Kesempatan ini tidak hanya untuk lulusan D3, S1, atau D4, tetapi juga bagi lulusan SMA/SMK sederajat.

Sebanyak 185 formasi dialokasikan untuk jabatan Operator Layanan Operasional di bidang Administrasi Perkantoran.

Distribusi Formasi Lulusan SMA per Wilayah

Seluruh formasi lulusan SMA akan ditempatkan di empat wilayah kerja.

Wilayah I mencakup Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara dengan alokasi 32 formasi.

Wilayah II meliputi Bali, Banten, DI Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat mendapat porsi terbesar, yaitu 101 formasi.

Wilayah III mencakup Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dengan kuota 38 formasi.

Wilayah IV meliputi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah mendapatkan 14 formasi.

Syarat Umum Pendaftaran

Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar.

Pelamar harus WNI, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, serta tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

>>> Presiden Prabowo Makan Siang Gratis Bersama Siswa di SRMP 17 Tabanan

Selain itu, tidak boleh berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.

Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta harus sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan lain termasuk bebas narkoba, memiliki SKCK, dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia serta bekerja secara sif atau tinggal di asrama SR.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru