Proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih ringan. Pemilik tidak lagi dikenakan beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pembebasan BBNKB ini sudah berlaku sejak tahun 2025.
>>> Ilmuwan Ungkap Rahasia Umur Panjang Maria Branyas hingga 117 Tahun
Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pembeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk BBNKB. Penghapusan biaya ini berlaku saat proses penyerahan kepemilikan kendaraan.
Meski BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tidak sepenuhnya bebas dari biaya. Pemohon tetap wajib melunasi sejumlah biaya administrasi.
Biaya Administrasi yang Masih Dibayar
Pemilik baru kendaraan wajib membayar beberapa komponen biaya administrasi saat mengurus balik nama di Samsat. Biaya tersebut terbagi berdasarkan jenis kendaraan dan dokumen yang diterbitkan.
Komponen pertama adalah biaya administrasi STNK.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp100.000, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000.
Komponen kedua adalah biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tarif untuk roda dua atau tiga Rp60.000, dan roda empat atau lebih Rp100.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan BPKB baru. Pemilik roda dua atau tiga harus membayar Rp225.000, dan roda empat atau lebih Rp375.000.
Selain tiga komponen utama, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000. Ada pula kewajiban membayar SWDKLLJ dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
>>> China Operasikan Robot Humanoid AI untuk Atur Lalu Lintas di Kota Wuhu
Besaran SWDKLLJ dan PKB menyesuaikan dengan jenis, merek, serta nilai jual kendaraan. Usia kendaraan juga mempengaruhi nominal pajak tahunan.
Syarat Dokumen dan Tahapan Pengurusan
Masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas secara mandiri harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Dokumen ini menjadi basis verifikasi data kepemilikan baru oleh petugas.
Berkas yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru, serta BPKB asli dan fotokopi.
Pemohon juga harus menyertakan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti identitas kendaraan.
Syarat pelengkap lainnya adalah kwitansi atau bukti sah jual beli kendaraan, serta dokumen bukti hasil cek fisik kendaraan.
Bagi kendaraan dari luar wilayah, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Langkah pertama adalah melakukan cek fisik kendaraan.
Kemudian, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama secara lengkap dan menyerahkannya bersama dokumen. Tahap berikutnya adalah membayar biaya administrasi yang berlaku.
>>> Panitia SNPMB Pisahkan Tim Penilai UTBK SNBT 2026 untuk Cegah Kecurangan
Proses akhir adalah menunggu penerbitan STNK dan BPKB baru yang sudah berganti nama kepemilikan.