⌂ Beranda News Cara Balik Nama Motor Bekas Gratis BBNKB: Syarat dan Langkah Mudah
News

Cara Balik Nama Motor Bekas Gratis BBNKB: Syarat dan Langkah Mudah

Ilustrasi orang mengurus balik nama motor bekas di kantor Samsat
Ilustrasi orang mengurus balik nama motor bekas di kantor Samsat
A A Ukuran Teks16px

Mengurus balik nama motor bekas sangat penting untuk mempermudah berbagai urusan administrasi kendaraan.

Proses ini memungkinkan Anda memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan tanpa perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Saat ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah digratiskan di seluruh provinsi Indonesia.

Pembebasan biaya ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK, dan penggantian pelat nomor tetap berlaku.

Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Motor Bekas

Untuk melakukan proses balik nama motor bekas, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini meliputi BPKB asli beserta fotokopinya, serta STNK asli beserta fotokopinya.

Selain itu, siapkan juga KTP asli atas nama Anda sebagai pemilik baru beserta fotokopinya. Kwitansi pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopi, juga wajib disertakan.

Jangan lupa untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan yang berasal dari Samsat. Jika kepemilikan kendaraan sebelumnya berbadan hukum seperti PT, Anda memerlukan Surat Pelepasan Hak.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Motor Bekas

Proses balik nama motor bekas dimulai dengan mendatangi kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Daftarkan kendaraan Anda di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran awal.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah selesai, kembalikan formulir tersebut ke petugas.

Kemudian, lanjutkan ke bagian Tata Usaha Polri setempat untuk melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident).

Kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan. Di sini, Anda akan mengajukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Setelah SKPD terbit, lakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran yang tersedia.

Setelah seluruh proses pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.

📰 Update Terbaru