Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW pada Minggu (7/6/2026).
AW merupakan buronan kasus pelecehan seksual yang telah lama dicari otoritas negaranya.
>>> OJK Pastikan Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Perbankan
Pemulangan paksa ini dilakukan setelah koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan dijatuhkan setelah pemeriksaan mendalam terhadap WNA tersebut selesai dilakukan.
Proses Deportasi Dikawal Ketat
Proses pemulangan AW mendapatkan pengawalan ketat dari otoritas keamanan negara asalnya sejak dari bandara. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa kegiatan pendeportasian telah selesai dilaksanakan.
Petugas imigrasi mengawal pergerakan AW dari kantor pusat menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"Pukul 10.00 WIB tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 WN Amerika atas nama AW," ujar Hendarsam.
>>> Studi Ungkap Rahasia Gaya Hidup Sehat Maria Branyas Morera Hingga Usia 117 Tahun
AW diterbangkan kembali ke AS menggunakan maskapai komersial Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB.
Selama perjalanan, ia didampingi tiga anggota US Marshals Service.
Bersembunyi Sejak 2011 dengan Identitas Palsu
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Imigrasi, AW masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di AS.
Selama belasan tahun, ia memalsukan identitas dan memanipulasi dokumen perjalanan agar bisa bersembunyi.
Penangkapan AW dilakukan oleh tim imigrasi di sebuah bunker rahasia di kediamannya di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (23/4/2026).
>>> Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026 Usai Dikalahkan Victor Lai
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," kata Hendarsam.