Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengoperasikan merek Solusiku.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
>>> Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026 Usai Dikalahkan Victor Lai
Fokus Pemeriksaan OJK
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini.
Pemeriksaan berfokus pada validitas dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.
"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujar Agus.
OJK memfokuskan pemeriksaan pada empat poin utama. Pertama, kepatuhan prosedur penagihan terhadap regulasi, standar operasional internal, dan kode etik industri.
Kedua, legalitas saluran komunikasi, perangkat, serta nomor telepon resmi perusahaan saat menagih.
Ketiga, efektivitas pengawasan internal terhadap penagih mandiri maupun pihak ketiga. Keempat, kepatuhan perlindungan data konsumen.
Tindakan Sementara dan Kewajiban Perusahaan
OJK telah menginstruksikan manajemen Solusiku untuk menghentikan sementara penagihan kepada konsumen yang melapor hingga investigasi selesai.
Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan dokumen pengawasan, melakukan evaluasi internal, dan memperkuat sistem kontrol terhadap penagih pihak ketiga.
>>> Timnas Indonesia U-19 Wajib Kalahkan Vietnam Demi Tiket Semifinal
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tambah Agus.
Kewajiban Penyelenggara dan Imbauan untuk Masyarakat
Agus menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Masyarakat diminta untuk selalu selektif dan hanya memanfaatkan layanan dari fintech yang legal. Platform yang digunakan harus memiliki izin resmi serta berada di bawah pengawasan langsung OJK.
Konsumen tetap diingatkan untuk berkomitmen menyelesaikan kewajiban keuangan mereka. Pembayaran utang harus dilakukan sesuai dengan nominal dan tenggat waktu yang tercantum dalam kontrak perjanjian.
Warga yang mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat mengirimkan laporan resmi.
Pengaduan dapat diakses via APPK, Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk. go.
>>> Perampok Bunuh Bocah Perempuan 11 Tahun di Sragen, Jasad Ditemukan Ibu
id.