⌂ Beranda News KPK Ungkap Tarif Ilegal Izin Tinggal WNA Rp1-1,5 Juta di Kasus Silmy Karim

KPK Ungkap Tarif Ilegal Izin Tinggal WNA Rp1-1,5 Juta di Kasus Silmy Karim

KPK Ungkap Tarif Ilegal Izin Tinggal WNA Rp1-1,5 Juta di Kasus Silmy Karim
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ilustrasi proses perizinan WNA
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan liar bermodus tarif percepatan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Tarif ilegal itu berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.

>>> Riset FEB UGM: Workaholic Tak Selalu Buruk, Bisa Tingkatkan Kebahagiaan Kerja

Praktik ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Perbandingan Tarif Resmi dan Ilegal

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pengurusan izin tinggal WNA secara legal memerlukan waktu tiga hingga tujuh hari kerja.

Biaya resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bervariasi mulai dari Rp500.000 untuk masa berlaku 30 hari hingga Rp7.000.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Sementara itu, tarif resmi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dipatok antara Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000 tergantung masa berlaku dokumen.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

>>> Pemerintah Kejar Penyelesaian Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA

KPK mengonfirmasi bahwa Silmy Karim diduga melakukan aksi pemerasan ini selama rentang waktu tahun 2022 hingga 2026.

Aksi meminta jatah tersebut dilancarkan saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 melalui jajarannya.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

>>> Jadwal Sprint Race MotoGP Hongaria 2026 di Sirkuit Balaton Park

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru