⌂ Beranda News KITB dan KKP Sepakati Penataan Ruang Laut di Kawasan Batang

KITB dan KKP Sepakati Penataan Ruang Laut di Kawasan Batang

KITB dan KKP Sepakati Penataan Ruang Laut di Kawasan Batang
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KITB dan KKP
A A Ukuran Teks16px

PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama penataan pesisir serta pemanfaatan ruang perairan Kawasan Batang pada Jumat (5/6/2026).

Kesepakatan ini mencakup empat ruang lingkup utama. Meliputi penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas SDM, serta diseminasi kebijakan.

>>> Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam 2-1, Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2026

Langkah ini juga difokuskan pada pengelolaan karbon biru melalui konservasi ekosistem mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.

Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menyampaikan bahwa kolaborasi ini merealisasikan kesepakatan kebijakan menjadi tindakan nyata di lapangan.

“Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya.

Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya,” ujar Ngurah Wirawan.

Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola tujuh kawasan industri terintegrasi seluas 7.800 hektare.

>>> Timnas U19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal Piala AFF U19

Kawasan tersebut menampung 1.600 penyewa dari 25 negara.

Proyek Strategis Nasional di Batang ini berjalan selaras dengan target Asta Cita untuk penguatan kedaulatan maritim dan pemerataan pembangunan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat,” kata Ngurah Wirawan.

Penandatanganan dokumen dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dan Pelaksana Tugas Direktur Utama KITB Indri Septa Respati.

>>> Timnas U19 Indonesia Tekuk Vietnam 2-1, Lolos ke Semifinal Piala AFF

Momentum ini menjadi kelanjutan dari nota kesepakatan payung hukum antara KKP dan PT Danareksa (Persero) yang sudah diinisiasi sejak Juli 2025.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru