⌂ Beranda News Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis

Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis

Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis
Presiden Prabowo Subianto meneken PP Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA Strategis
A A Ukuran Teks16px

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Aturan ini menjadi landasan hukum kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus yang sebelumnya diumumkan Prabowo.

>>> Nova Arianto Tegaskan Timnas U19 Indonesia Siap Hadapi Lawan Semifinal

PP tersebut diteken langsung oleh Prabowo pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Bertahap dan Prioritas Tiga Komoditas

Pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap berdasarkan Pasal 2.

Tahap awal mencakup tiga produk utama yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pasal 3 menyebutkan bahwa komoditas tersebut hanya dapat dikapalkan oleh BUMN ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Perusahaan negara ini ditunjuk sebagai gerbang utama perdagangan internasional dan memiliki kewenangan menentukan nilai jual komoditas.

Dalam Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.

Pasal 3 Ayat 4 menambahkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

>>> Telkom Siapkan Rp 4 Triliun untuk Buyback Saham

Manajemen Danantara menjelaskan bahwa penetapan nilai dagang akan mengacu pada sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik under invoicing dan memastikan angka perdagangan tercatat riil.

Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6), menyatakan bahwa metodologi akan mempertimbangkan penyesuaian atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak.

Masa Transisi dan Target Implementasi Penuh

Pemerintah memberlakukan tenggat waktu adaptasi bagi pelaku usaha sebelum sistem berjalan menyeluruh.

Berdasarkan Pasal 7, pengapalan komoditas SDA strategis wajib melalui BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.

Mekanisme terpadu melalui PT DSI mulai berjalan wajib per 1 Januari 2027.

Masa transisi disediakan selama Juni hingga Desember 2026.

>>> Polres Sragen Selidiki Pembunuhan Bocah Perempuan 11 Tahun

Pasal 8 menyebutkan bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan tetap dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru