Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Senin (8/9/2026) hingga Jumat (12/6/2026).
Kebijakan ini bertujuan mengatur kepadatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
>>> Iran Protes AS karena Visa Delegasi Timnas Sepak Bola Ditolak
Dua Sesi Waktu dan Sanksi Tilang
Pembatasan terbagi dalam dua sesi waktu setiap harinya. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengendara diimbau menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalender. Pelanggar aturan ini akan ditindak melalui tilang dengan ancaman denda paling banyak Rp500.000.
>>> DPRD DKI Jakarta Dorong Solusi Jangka Panjang Atasi Pulau Sampah
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta terikat oleh aturan ganjil genap ini. Berikut daftar lengkapnya:
>>> Timnas U19 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U19 2026 Usai Tekuk Vietnam
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diimbau memperhatikan rute perjalanan dan mematuhi aturan demi kelancaran lalu lintas.