Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak pelaku usaha ritel di berbagai daerah belum mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Temuan lapangan tersebut diperoleh saat petugas BPOM menjalankan pengawasan langsung terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta informasi label pada produk di tingkat pengecer.
>>> Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Picu Peringatan Tsunami di Indonesia
Pelanggaran Cukai Ditemukan di Lapangan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa ketidakmampuan identifikasi ini berpotensi menjadikan sektor ritel sebagai jalur peredaran rokok ilegal tanpa disadari para pedagang.
"Sebagian besar pedagang ritel tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia," kata Taruna.
Pelanggaran cukai yang ditemukan petugas meliputi produk tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan pita cukai SKT pada produk SKM, hingga ketidaksesuaian identitas nama perusahaan dan jumlah batang pada kemasan.
Kasus tersebut ditemukan di beberapa wilayah, seperti penggunaan pita cukai diduga palsu di Padang serta salah peruntukan pita cukai dan ketidaksesuaian nama perusahaan di Serang, Banten, yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Taruna menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi agar pedagang hanya menjual produk legal.
Ia juga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai rencana Kementerian Kesehatan terkait kebijakan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) yang dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Menurut Taruna, BPOM sejauh ini belum menemukan bukti hubungan langsung antara kebijakan tersebut dengan lonjakan peredaran rokok ilegal.
Kekhawatiran dari Asosiasi Pedagang
Sektor pertanian, manufaktur, dan perdagangan sebelumnya menyuarakan kekhawatiran ini di tengah data penindakan rokok ilegal oleh Kementerian Keuangan yang mencatat 5.451 kasus hingga April 2026, atau melonjak 125,8 persen secara tahunan menjadi 684 juta batang.
>>> Pedro Acosta Finis Kedua di MotoGP Hongaria 2026
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) yang menilai penyeragaman kemasan akan menyulitkan identifikasi produk legal sekaligus memicu dampak ekonomi bagi jutaan pelaku usaha mikro.