Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil Porsche dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penyitaan dilakukan di Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
>>> Keterlambatan RKAB 2026 Hambat Penjualan Karoseri Truk Tambang
Kedua mobil sport mewah itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Silmy.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (8/6/2026).
Barang Lain yang Disita
Selain dua Porsche, tim penyidik KPK juga mengangkut sepuluh unit kendaraan roda dua. Kendaraan itu meliputi motor Harley-Davidson dan Vespa.
Penyidik juga membawa tujuh unit sepeda dan beberapa perhiasan dari rumah tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan rincian barang yang dibawa, namun belum merinci asal-usul kepemilikan seluruh aset.
"Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya," kata Budi.
Berdasarkan data situs resmi KPK, Silmy terakhir menyampaikan LHKPN pada 14 Maret 2026.
Laporan tersebut untuk periode perolehan harta tahun 2025 dengan total nilai kendaraan Rp 8,4 miliar.
>>> Google Sewa Infrastruktur AI SpaceX Senilai Rp16,6 Triliun per Bulan
Aset transportasi yang dilaporkan Silmy meliputi dua motor Harley-Davidson (1998 dan 2003), mobil Jeep CJ7 (1988), Mercedes-Benz 280E (1979), Toyota Land Cruiser (1981), Jeep Wrangler (1996), dan Mercedes G63 (2022).
Tidak ada mobil Porsche dalam daftar tersebut.
Tindakan hukum ini terkait status Silmy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
KPK menduga Silmy menerima setoran uang Rp 100 juta per minggu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
Total nilai dugaan pemerasan mencapai Rp 145,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
>>> Cedera Otot Paha, Wesley Franca Dicoret dari Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2026
Selain Silmy Karim, tersangka lain meliputi Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo, dan Staf Subdit Gusti Benardiansyah.