Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema kontrak bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Kebijakan ini tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
>>> Lampung Catat Inflasi Terendah se-Indonesia pada Mei 2026
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai pertemuan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026).
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.
Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan Indonesia.
Bahlil menjelaskan bahwa sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split hanya ada pada sektor migas.
“Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa regulasi tata kelola sektor minerba saat ini dipastikan tidak mengalami perubahan demi menjaga stabilitas investasi.
>>> Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya,” kata Bahlil.
Sebelumnya, rencana penerapan skema baru ini sempat dikaji secara internal oleh Kementerian ESDM. Wakil Menteri ESDM Yuliot menyebut bahwa pembahasan akan dilanjutkan di sidang kabinet.
“Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” ujarnya pada Jumat (5/6/2026).
Wacana perubahan tata kelola ini berawal dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Bahlil sebelumnya menyebut akan mencontoh pola bagi hasil pengelolaan migas, seperti cost recovery dan gross split, untuk kerja sama dengan pihak swasta.
>>> Prabowo Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus Sore Ini
Hingga saat ini, sektor pertambangan Indonesia tetap menggunakan sistem konsesi melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara memperoleh pendapatan dari pajak dan royalti.