Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 2.082.039 produk kosmetik impor ilegal dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (5/6/2026).
Nilai total barang sitaan mencapai Rp27,6 miliar. Operasi penindakan ini mengamankan 956 item kosmetik tanpa izin edar dan dokumen importasi lengkap.
>>> Masayoshi Son: Kecerdasan Super AI Hadir dalam Dua Tahun
Produk yang disita didominasi oleh kosmetik rias wajah asal Tiongkok.
Menurut BPOM, komoditas ini sedang tren di media sosial dan sengaja diselundupkan untuk dijual secara daring ke pasar domestik.
Distribusi Lewat Platform Digital
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap, diduga melalui jalur tidak resmi.
Distribusi produk ini memanfaatkan platform digital untuk mempermudah transaksi langsung dengan konsumen di berbagai daerah.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya.
>>> FAO Catat Harga Beras Global Mulai Menguat Dipicu Biaya Produksi
Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna Ikrar.
Pihak berwenang membekukan operasional gudang logistik tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti agar tidak beredar luas.
Penindakan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026. BPOM berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar memenuhi persyaratan.
"Kami tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi," tegas Taruna Ikrar.
Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar mengacu pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
>>> Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari Tokoh Pramuka di Tangerang
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.