⌂ Beranda News Pemerintah Perbarui Skema PPh Final UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perbarui Skema PPh Final UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perbarui Skema PPh Final UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Ilustrasi pajak UMKM
A A Ukuran Teks16px

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan baru mengenai skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM tidak bertujuan membebani pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (8/6/2026).

>>> Modifikasi BMS Wajib untuk Fast Charging Motor Listrik

Pembaruan regulasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Perubahan Skema PPh Final UMKM

Melalui kebijakan anyar, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.

Fasilitas itu kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan bentukan satu orang, serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Purbaya menilai langkah penyesuaian ini diambil karena fasilitas PPh final UMKM kerap disalahgunakan. Pelaku usaha yang secara kapasitas sudah melampaui kriteria usaha kecil sering memanfaatkan tarif rendah tersebut.

“Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan juga mengidentifikasi adanya salah pemahaman di masyarakat. Mereka berkomitmen menggencarkan edukasi lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut.

“Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus,” kata Purbaya.

>>> Jadwal Lengkap Libur Sekolah Semester Genap Juni 2026 di Berbagai Provinsi

Pemerintah memastikan besaran tarif pajak 0,5 persen tetap dipertahankan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria skala UMKM.

“Kecuali UMKM betulan, kita akan jaga 0,5 persen terus,” ujar Purbaya.

Restrukturisasi kebijakan perpajakan ini diterapkan agar pelaku usaha yang usahanya telah berkembang dapat bertransisi ke sistem pemungutan pajak umum.

Hal ini demi rasa keadilan.

“Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya,” kata Purbaya.

Pelaku UMKM yang saat ini masih memanfaatkan tarif fasilitas 0,5 persen dipastikan tetap bisa menggunakannya hingga masa berlaku berakhir.

>>> BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pascagempa Magnitudo 7,7 Filipina

Batas waktu maksimal sampai tahun 2029.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru