Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memindahkan 134 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan pada Senin (8/6/2026).
Pemindahan ini bertujuan meningkatkan pengamanan dan pembinaan bagi para narapidana.
>>> Pemerintah Perbarui Skema PPh Final UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Kemen Imipas.
Tim gabungan dari kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda turut terlibat dalam pengawalan.
Para warga binaan berasal dari empat wilayah kerja, yaitu Riau (36 orang), Sumatera Utara (33 orang), Jambi (32 orang), dan Lampung (33 orang).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pemindahan ini sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
"Tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat," ujar Mashudi.
Ia menambahkan bahwa hal itu bertujuan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya.
>>> Modifikasi BMS Wajib untuk Fast Charging Motor Listrik
Rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
"Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar sesuai SOP," kata Mashudi.
Para warga binaan ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
Lapas tersebut meliputi Lapas Kelas IIa Karang Anyar, Lapas Kelas IIa Besi, Lapas Kelas IIa Gladakan, Lapas Kelas IIa Narkotika, dan Lapas Kelas IIa Ngaseman.
Dengan pemindahan ini, jumlah kumulatif warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan mencapai 2.834 orang.
>>> Jadwal Lengkap Libur Sekolah Semester Genap Juni 2026 di Berbagai Provinsi
Jumlah tersebut terhitung sejak masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.