⌂ Beranda News Pemerintah Integrasikan Telur Peternak Jawa Timur ke Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Integrasikan Telur Peternak Jawa Timur ke Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Integrasikan Telur Peternak Jawa Timur ke Program Makan Bergizi Gratis
Telur ayam dari peternak Jawa Timur untuk program Makan Bergizi Gratis
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengatasi merosotnya harga telur ayam ras di tingkat peternak, khususnya di Jawa Timur.

Pasokan telur dari peternak rakyat akan diintegrasikan langsung ke dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> BPBD Gorontalo Cabut Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7

Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Telur Ayam Ras. Kesepakatan tertulis ditandatangani oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan koperasi atau asosiasi peternak.

Acara tersebut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi jalan keluar atas tekanan harga yang dihadapi peternak.

Dalam kesepakatan tersebut, menu telur dalam program MBG ditetapkan minimal tiga kali dalam seminggu.

"Esensinya sama dengan Magetan, bagaimana semua bisa jalan, bagaimana semua bisa hidup.

Dari sisi produsen, para peternak, bisa punya offtaker yang pasti yaitu SPPG," kata Maino dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Asosiasi dan koperasi peternak rakyat di Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk memasok sekaligus mengantar telur langsung ke dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Distribusi akan disesuaikan dengan standar kualitas yang telah disepakati bersama.

Transaksi jual beli disepakati langsung melalui asosiasi atau koperasi peternak petelur rakyat di Jawa Timur.

Harga minimal ditetapkan Rp 24.000 per kilogram (kg) dan akan dinaikkan bertahap mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.

Maino menjelaskan bahwa Bapanas sudah memiliki regulasi harga acuan untuk sejumlah komoditas pangan pokok, termasuk telur ayam ras.

Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen maupun konsumen.

Menurut Maino, situasi harga telur saat ini memerlukan penanganan cepat karena produksi telur berlangsung setiap hari dan tidak dapat dihentikan.

Oleh karena itu, penyerapan oleh SPPG harus segera berjalan di kabupaten dan kota sentra produksi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru