PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memfokuskan operasionalnya untuk mengantisipasi praktik under invoicing serta transfer pricing pada aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Pencegahan ini dilakukan selama masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu yang berlangsung mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
>>> CIMB Niaga Perkuat Layanan Commercial Banking untuk Ekspansi Bisnis Nasabah
Regulasi tata kelola perdagangan ini berjalan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Dalam skema baru ini, DSI mendapatkan mandat resmi sebagai perantara tunggal dalam seluruh kegiatan ekspor komoditas SDA strategis milik negara.
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Dony Oskaria, memaparkan penugasan khusus ini saat memberikan keterangan kepada media di gedung DPR RI pada Senin (8/6/2026).
"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," ujar Dony Oskaria.
Manajemen memastikan proses pengawasan perdagangan luar negeri ini akan mengedepankan prinsip transparansi.
Penunjukan DSI sebagai pengelola satu pintu tidak akan membatalkan atau mengganggu kontrak-kontrak pengiriman komoditas yang sebelumnya telah disepakati oleh perusahaan eksportir.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," jelas Dony Oskaria.
>>> Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan
Pengawasan transaksi ekspor komoditas unggulan ini akan diperkuat melalui penyediaan infrastruktur teknologi informasi terbaru.
Danantara sedang merancang platform khusus untuk memonitor pergerakan nilai dan volume perdagangan komoditas secara riil.
"Kami sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," ujarnya.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku industri komoditas serta masyarakat luas agar tidak panik terhadap perubahan sistem administrasi ekspor ini.
Semua aktivitas perdagangan internasional dan ikatan bisnis tetap berjalan normal tanpa hambatan teknis yang berarti.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal," kata Dony Oskaria.
Manajemen DSI akan melakukan pemantauan berkala terhadap jalannya kebijakan transisi ini hingga penghujung tahun 2026 untuk merumuskan formulasi tata kelola yang ideal.
>>> Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Gaji dan Tunjangannya
Publik dan media massa diajak terlibat aktif dalam mengawal transparansi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu tersebut.