⌂ Beranda News Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi guru mengajar di sekolah rakyat
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah akan membuka pendaftaran lowongan Guru Sekolah Rakyat untuk tahun 2026 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Periode pendaftaran dijadwalkan berlangsung secara online pada 8 hingga 14 Juni 2026.

>>> DPR Dukung Moratorium Pendaftaran Dapur Makan Bergizi Gratis

Proses pendaftaran ini akan dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.

Syarat utama bagi para pelamar adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4). Lulusan Magister (S2) juga dapat mendaftar asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Guru Sekolah Rakyat sama dengan guru reguler berstatus PPPK.

Namun, total penghasilan Guru Sekolah Rakyat berpotensi lebih tinggi karena adanya peluang tambahan tunjangan khusus.

>>> Sejarah dan Jadwal Malam 1 Suro 2026: Perayaan Tahun Baru Jawa

Guru Sekolah Rakyat umumnya bertugas di sekolah berasrama yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Karakteristik penugasan dan lokasi penempatan inilah yang membuka peluang perolehan tunjangan tambahan sesuai kebijakan pemerintah.

Bagi guru PPPK lulusan S1 atau D4, mereka akan masuk dalam Golongan IX dengan rentang gaji pokok antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Sementara itu, lulusan S2 akan masuk Golongan X dengan gaji pokok berkisar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, kinerja, sertifikasi, hingga tunjangan wilayah khusus.

>>> Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus Ketenagakerjaan

Besaran total penghasilan bulanan di luar gaji pokok ini juga bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru