Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri menggelar rapat koordinasi yang berlangsung selama 1,5 jam pada Senin (8/6/2026) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertemuan tersebut juga membahas kebijakan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba), serta tata kelola ekspor dan percepatan izin investasi.
>>> Kemenaker Siap Proses Aduan PHK dan Union Busting dari KPBI
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk meyakinkan investor dan publik mengenai kepastian kebijakan yang diterapkan.
Rapat dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya koordinasi.
Tata Kelola Ekspor dan Izin Investasi
Diskusi utama meliputi percepatan pertumbuhan ekonomi, tata kelola ekspor oleh Danantara, tata kelola sumber daya mineral di bawah Kementerian ESDM, dan penyusunan aturan untuk percepatan izin investasi.
Pengawasan ketat terhadap aktivitas ekspor komoditas alam menjadi poin krusial untuk mencegah kerugian negara akibat ketidaksesuaian administrasi.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memaparkan peran kelembagaan baru yang bertindak sebagai perantara tunggal untuk komoditas sumber daya alam nasional.
Pemerintah memastikan seluruh kontrak kerja sama yang berjalan dengan pengusaha akan tetap dihormati dan dilanjutkan. Fokus utama adalah meniadakan praktik under invoicing serta transfer pricing pada aktivitas ekspor.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil di sektor pertambangan umum tidak mengalami perubahan.
>>> Bareskrim Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Gas Tertawa
Ia menjelaskan bahwa sistem Gross Split hanya diterapkan pada sektor migas, sesuai arahan Presiden. Sektor minerba tidak mengalami perubahan aturan sama sekali.
Bagi pelaku usaha tambang yang sudah beroperasi, tidak ada perubahan aturan. Kebijakan ke depan akan tetap konsisten dengan aturan yang ada, ditambah optimalisasi program strategis nasional.
Prioritas regulasi baru akan diarahkan untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah, serta fokus pada sektor hilirisasi untuk mendongkrak nilai jual komoditas mentah.
Stabilitas Makroekonomi dan Regulasi Ekspor
Sekretariat Negara berupaya menjaga stabilitas makroekonomi nasional melalui sinergi antara otoritas moneter dan fiskal.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa koordinasi ini memperkuat kerjasama antara Bank Indonesia (moneter) dan Menteri Keuangan (fiskal), serta membahas hal teknis terkait sektor energi dan sumber daya mineral.
Aturan tata kelola ekspor sumber daya alam telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah sejak awal bulan ini, dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai pengawas.
Prasetyo Hadi meminta dukungan masyarakat dan pelaku pasar untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka demi kepentingan bangsa dan negara.
>>> Bursa Korsel Anjlok, Circuit Breaker Diaktifkan Akibat Jual Massal
Pemerintah dan DPR RI berkomitmen mengawal implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif.