Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap menindaklanjuti laporan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Komitmen ini disampaikan saat audiensi dengan pengurus KPBI di Jakarta.
>>> Bareskrim Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Gas Tertawa
Sekretaris Jenderal KPBI Michael Oncom menyerahkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur PHK, pemberangusan serikat pekerja (union busting), dan penguatan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji setiap laporan yang masuk. Penindakan akan dilakukan sesuai regulasi untuk memastikan keadilan bagi para buruh.
"Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional," ujar Afriansyah.
>>> Bursa Korsel Anjlok, Circuit Breaker Diaktifkan Akibat Jual Massal
Kemenaker juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif.
Selain itu, Afriansyah meminta KPBI menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kepada DPR RI.
Koordinasi intensif akan dilakukan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.
>>> IHSG Anjlok 2,87% di Sesi Pertama 8 Juni 2026, Rupiah Ikut Melemah
"Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," tambah Afriansyah.