⌂ Beranda News Kanwil DJP Papabrama Blokir Rekening 36 Penunggak Pajak Rp17 Miliar

Kanwil DJP Papabrama Blokir Rekening 36 Penunggak Pajak Rp17 Miliar

Kanwil DJP Papabrama Blokir Rekening 36 Penunggak Pajak Rp17 Miliar
Gedung Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku
A A Ukuran Teks16px

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 36 wajib pajak.

Total tunggakan pajak yang berhasil diblokir mencapai Rp17.076.129.628.

>>> Timnas U19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal ASEAN U19 Championship

Tindakan penagihan aktif ini dilaksanakan pada 2 hingga 4 Juni 2026.

Upaya ini melibatkan sinergi antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan sejumlah lembaga perbankan.

Rekening yang diblokir tersebar pada 14 bank besar. Bank-bank tersebut memiliki kantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Institusi keuangan yang terlibat meliputi bank milik negara, bank pembangunan daerah, serta bank swasta nasional.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyatakan bahwa nominal tunggakan yang besar menjadi dasar pentingnya pelaksanaan tindakan penyitaan aset likuid.

>>> RupiahCepat dan Bank DBS Indonesia Perkuat Kolaborasi Penyaluran Pinjaman

Hal ini menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan.

Melalui tindakan ini, wajib pajak diharapkan segera melunasi utang pajaknya.

Hal ini penting agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, seiring dengan tetap dikedepankannya pendekatan yang edukatif.

DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan.

>>> Hari Laut Sedunia: Ancaman Kerusakan Ekosistem Bahari Indonesia Makin Nyata

Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru