BPJS Kesehatan akan menerapkan regulasi baru mengenai prosedur pelayanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026.
Peserta diwajibkan untuk datang ke fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum jadwal resmi tidak akan mendapatkan pelayanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menata dan menjadwalkan manajemen pelayanan medis agar lebih tertib. Peserta disarankan untuk selalu memeriksa kembali tanggal surat kontrol sebelum mendatangi faskes.
Bagi peserta yang terlambat dari jadwal yang ditentukan, pelayanan masih dapat diakses dengan syarat melakukan reservasi daring satu hari sebelumnya (H-1).
Prosedur jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Peserta yang membutuhkan penanganan medis segera dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa terikat jadwal.
Manajemen BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa isu kenaikan tarif bulanan JKN yang beredar di media sosial tidak benar.
Besaran iuran JKN saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Skema iuran bulanan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap berlaku.
Untuk Kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 35.000 setelah subsidi pemerintah.
Selain itu, peserta JKN juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi dini risiko penyakit kronis. Pengisian instrumen ini memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining pada tahun berjalan akan diminta menyelesaikannya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining dapat diakses mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, atau langsung di FKTP.
