⌂ Beranda News Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Patuh Progo 2026 untuk Tertib Lalu Lintas

Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Patuh Progo 2026 untuk Tertib Lalu Lintas

Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Patuh Progo 2026 untuk Tertib Lalu Lintas
Petugas kepolisian melakukan penertiban lalu lintas di Yogyakarta
A A Ukuran Teks16px

Polresta Yogyakarta mulai menggelar Operasi Patuh Progo 2026 di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Operasi ini berlangsung selama dua minggu, dari Senin, 8 Juni 2026 hingga Minggu, 21 Juni 2026.

>>> Rupiah Anjlok ke Rp 18.153 per Dolar AS, Ingatkan Krisis 1998

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di kalangan masyarakat, pengguna jalan, serta wisatawan.

Pendekatan yang digunakan meliputi upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang bersifat humanis.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Selain itu, penting juga untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sesuai standar keselamatan sebelum bepergian.

Petugas di lapangan akan memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran lalu lintas utama yang dinilai berpotensi tinggi memicu kecelakaan.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

>>> Latih Bayi Gemar Makan Ragam Kuliner Lewat Pengenalan Rasa Sejak Dini

Beberapa pelanggaran yang akan ditindak meliputi pengendara tanpa helm standar SNI atau sabuk pengaman, yang terancam denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Tindakan melawan arus dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda maksimal Rp750.000. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM akan didenda hingga Rp1.000.000.

Pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) diancam denda Rp250.000.

Selain itu, kelalaian menunjukkan STNK akan didenda Rp500.000. Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (ODOL) juga akan dikenai denda maksimal Rp500.000.

>>> Meta dan Google Bayar Ganti Rugi Puluhan Juta Dolar untuk Siswa AS

Polresta Yogyakarta berharap operasi ini dapat membentuk budaya tertib lalu lintas jangka panjang.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru