⌂ Beranda News Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi UU Polri, Prioritaskan Pasal Mudah

Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi UU Polri, Prioritaskan Pasal Mudah

Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi UU Polri, Prioritaskan Pasal Mudah
Gedung DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Komisi III DPR menggelar rapat panitia kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rapat ini berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> EMMO Siapkan Empat Motor Listrik Baru di Indonesia

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah.

Dalam rapat, disepakati mekanisme pembahasan dengan memprioritaskan pasal-pasal yang dianggap tidak akan memicu perdebatan panjang.

Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman yang mengusulkan agar pembahasan dimulai dari materi yang lebih mudah.

>>> Persija Jakarta Tunjuk Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Baru

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum, menyetujui usulan tersebut. Pembagian tabel materi dilakukan kepada seluruh anggota dewan dan perwakilan pemerintah untuk memfasilitasi proses klasifikasi pasal.

Habiburokhman menegaskan bahwa penentuan prioritas ini bukan berarti mengabaikan poin-poin krusial dalam draf revisi undang-undang.

>>> Investor Asing Lepas Saham BBCA Rp2,32 T, IHSG Merosot

Semua pasal tetap akan dibahas, namun yang paling rumit akan diteliti pada bagian akhir rangkaian rapat panja.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru