Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita lebih dari dua juta produk kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Mei 2026.
Penyitaan ini dilakukan di sebuah gudang penyimpanan setelah adanya laporan masyarakat dan pemantauan daring.
>>> Kawasaki Siap Luncurkan Motor Baru di Jakarta Fair 2026, Diduga Skutik Brusky 125
Sebanyak 956 item kosmetik diamankan dari lokasi tersebut. Seluruh barang bukti kini telah disita oleh BPOM.
Pihak BPOM tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pelaku serta modus operandi di balik penyelundupan kosmetik impor ilegal ini.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa komoditas yang masuk tanpa jalur resmi sangat berbahaya bagi kesehatan.
Produk-produk ini dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce, sehingga berpotensi menjangkau konsumen di banyak daerah dengan cepat.
Taruna Ikrar menekankan bahwa kosmetik tanpa izin edar dan yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya.
Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
>>> Status Libur 15 Juni 2026: Bukan Cuti Bersama, Ini Ketentuan SKB Tiga Menteri
Penemuan gudang ini merupakan bagian dari pengawasan tematik BPOM tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan masyarakat dari produk kecantikan yang dijual online.
Tingginya tren kosmetik viral menjadi perhatian khusus dalam pengawasan ini.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh produk yang sedang tren di media sosial tanpa memeriksa legalitasnya.
Konsumen diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum bertransaksi.
Langkah pengawasan di ranah digital akan terus diperketat demi menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku bisnis yang patuh.
BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku.
>>> Gempa Filipina M 7,7 Tewaskan 3 Warga dan Rusak Rumah di Sangihe
Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi demi keselamatan konsumen nasional.