Kementerian Perdagangan mendorong skema imbal dagang atau barter untuk aktivitas ekspor dan impor antara pelaku usaha Indonesia dengan Filipina.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara agen barter domestik Indonesia dengan mitra dagang asal Filipina.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor serat abaka yang merupakan bahan baku tekstil.
Serat ini akan diolah oleh perusahaan anggota Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia sebelum diekspor kembali ke Filipina.
Selain serat abaka, Indonesia juga mengimpor bijih besi dari Filipina. Komoditas ini akan diolah oleh grup Krakatau Steel, dan hasilnya kemudian dikirim kembali ke Filipina.
Skema barter ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing.
Nilai transaksi dari penandatanganan dua MoU imbal dagang tripartit ini berpotensi mencapai US$ 350 juta atau setara Rp 6,33 triliun.
MoU pertama melibatkan pertukaran serat abaka mentah dan produk tekstil jadi senilai US$ 50 juta per tahun.
Sementara itu, MoU kedua mencakup pertukaran produk baja dengan bijih besi senilai US$ 300 juta per tahun.