Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) akan memberikan teguran awal kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melaporkan penilaian mandiri profil risiko platform mereka.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital Indonesia berdasarkan fase pertumbuhan usia.
>>> Shin Tae-yong Pastikan Mariano Peralta Perkuat Persija Jakarta
Langkah tegas ini diambil setelah periode pelaporan selama tiga bulan dibuka sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 terbit pada 28 Maret 2026.
Hingga kini, baru sekitar 19 PSE dengan total 68 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang telah menyerahkan laporan self-assessment.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem klasifikasi berbasis risiko yang berbeda dari negara lain.
Sistem ini mengukur setiap tingkat risiko secara spesifik untuk perlindungan anak.
Pemerintah membagi akses platform ke dalam dua tahapan usia.
>>> Menantu Jadi Tersangka Pembunuhan Mertua di Boyolali dengan Racun Tikus
Anak berusia 13 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah, sementara yang berusia 16 tahun diizinkan menggunakan platform berisiko tinggi.
Pembagian ini merupakan masukan dari para ahli tumbuh kembang anak.
Kominfo mendesak perusahaan yang belum mengirimkan data untuk segera melengkapinya. Peringatan tertulis akan dilayangkan kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
Setelah seluruh data masuk, kementerian akan meneliti setiap berkas untuk memetakan jenis kerawanan.
>>> Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Aspek yang dianalisis meliputi potensi dampak buruk konten, interaksi dengan orang asing, bahaya kecanduan, hingga dampaknya terhadap kesehatan pengguna.