Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengadakan rapat koordinasi untuk mempercepat pembangunan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Pertemuan ini juga melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
>>> 48 Pelajar Indonesia Kembali ke Tanah Air Usai Program Pertukaran di AS
Rapat yang dipimpin oleh Kepala KSP Dudung Abdurachman ini dihadiri oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyar, serta jajaran pejabat tinggi KSP dan perwakilan bupati dari wilayah 3T.
Dalam paparannya, Kemendes PDTT menyampaikan bahwa terdapat 30 kabupaten tertinggal yang meliputi sekitar 5.000 desa.
Banyak dari desa-desa ini masih menghadapi masalah seperti ketiadaan aliran listrik, jaringan sinyal, serta kekurangan sarana kesehatan, pendidikan, dan air bersih.
Upaya penyelesaian masalah infrastruktur di daerah-daerah tersebut merupakan bagian dari target pembangunan nasional yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
>>> Buku 'Laku Spiritual Pak Harto' Ungkap Cara Rekrutmen Presiden Kedua RI
Pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan negara donor, pihak swasta, dan BUMN, untuk mencapai target penuntasan masalah wilayah 3T.
Ke-30 kabupaten ini menjadi prioritas karena menyumbang hingga 75 persen dari total 9.300 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Indonesia.
KSP menekankan pentingnya pengumpulan data akurat langsung dari lapangan untuk merumuskan langkah taktis. Perubahan kondisi fasilitas publik dasar di wilayah terpencil ini dinilai mendesak setelah delapan dekade kemerdekaan.
Sebagai tindak lanjut, para kepala daerah dari wilayah 3T dijadwalkan akan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
>>> Adam Alis Bersaing dengan Ronaldo dalam Nominasi Momen Magis ACL Two
Pertemuan ini bertujuan agar para bupati dapat menyerahkan laporan situasi terkini sebagai masukan kebijakan.