⌂ Beranda News Menkes Ungkap Empat Dokter Internship Meninggal Selama 2026

Menkes Ungkap Empat Dokter Internship Meninggal Selama 2026

Menkes Ungkap Empat Dokter Internship Meninggal Selama 2026
Ilustrasi dokter magang di rumah sakit
A A Ukuran Teks16px

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hasil audit terkait kematian empat dokter magang atau internship selama tahun 2026.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

>>> Pramono Anung Sambut Shin Tae-yong, Harapkan Kado Prestasi untuk Jakarta

Kementerian Kesehatan melakukan pengusutan dokumen medis dan evaluasi sistem tata kerja. Langkah ini menyusul laporan wafatnya para peserta magang saat masih dalam masa tugas aktif.

Empat dokter yang meninggal bertugas di sejumlah rumah sakit di berbagai provinsi.

Data Kemenkes mencatat korban meliputi dr. EBH di RS Bhayangkara Denpasar Bali, dr. KAP di RS Bhina Bhakti Husada Rembang Jawa Tengah, dr. AMW di RSUD Pagelaran Cianjur Jawa Barat, dan dr. MAA di RSUD K.

H. Daud Arif Kuala Tungkal Jambi.

"Jadi kita lakukan audit medis, kita lakukan audit sistem, terhadap empat dokter yang internship itu kenapa. Sampai mereka sakit dan meninggal.

Datanya ada, data auditnya ada," kata Budi Gunadi Sadikin.

Evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian diagnosis awal. Kondisi fasilitas kesehatan juga dinilai kurang optimal saat menangani para dokter internship yang sakit.

"Banyak yang diagnosanya tidak pas, atau masuknya terlambat karena surveilans tidak lengkap, kondisi rumah sakitnya juga tidak baik.

Tapi kejadian itu paling besar terjadi karena pelayanan kesehatan pada saat yang bersangkutan sakit," ujar Budi.

Kementerian juga menemukan indikasi beban kerja melampaui batas normal pada salah satu kasus di Jambi.

>>> IHSG Anjlok 4,52% ke 5.342,14 Akibat Tekanan Rupiah dan Bursa Asia

"Ada satu kasus yang secara hasil audit kami melihat jam kerja berlebihan, tidak dikasih izin cuti, dan mereka dipaksa mengikuti beban yang seharusnya bukan bebannya," kata Budi.

Regulasi Baru untuk Perbaikan Sistem

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan. Aturan ini bertujuan memperbaiki sistem penanganan kesehatan bagi peserta magang.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru