Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan terjerat dalam persoalan hukum.
Di balik kasus yang menimpanya, aspek kekayaan mantan ketua ini turut menjadi perhatian publik.
>>> Inggris Fasilitasi Pertemuan Aliansi E3 Bahas Gencatan Senjata Ukraina
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, total harta Hery tercatat sebesar Rp 4.170.588.649.
Sebagian besar aset tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.350.000.000.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 539.688.649.
Untuk sektor transportasi, Hery mengoleksi dua unit kendaraan dengan nilai total mencapai Rp 595 juta.
Koleksi roda dua miliknya berupa motor Vespa LX iGet 125 tahun 2022 yang ditaksir seharga Rp 50 juta.
Sementara untuk kendaraan roda empat, ia memiliki satu unit mobil merek Chery lansiran tahun 2025. Mobil yang tidak dirinci modelnya dalam laporan tersebut bernilai Rp 545 juta.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Majelis Etik Ombudsman segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres.
Melalui pertimbangan majelis, Hery dinilai enggan meminta maaf ataupun mengundurkan diri secara sukarela.
>>> 10 Kebiasaan yang Sering Dianggap Malas tapi Baik untuk Otak
Sikap tersebut tetap bertahan meskipun desakan dari sesama anggota Ombudsman sudah mencuat sejak kasus hukumnya bergulir.
Tindakan Hery dinyatakan terbukti sebagai perbuatan tercela yang merusak kehormatan institusi.
Faktor lain yang memberatkan adalah kelumpuhan tugas selama tiga bulan berturut-turut lantaran statusnya yang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kondisi penahanan ini otomatis membuat Hery tidak lagi memenuhi kriteria formal sebagai Anggota Ombudsman yang aktif. Majelis memastikan roda organisasi harus tetap berjalan melalui penegakan aturan kepatuhan ini.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap Hery Susanto dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Ia diduga menerima aliran dana ilegal sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI.
>>> Polres OKU Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk 200 Warga
Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).