Polres Sumba Barat Daya resmi menahan Yohanes Umbu Sogara, sopir mobil travel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berinisial TTI (22).
Penahanan dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan laporan korban.
>>> Lionel Scaloni Berpeluang Samai Rekor Bersejarah Piala Dunia 2026
"Ya, sudah jadi tersangka dan sudah mulai ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yakobus Kokleo Sanam, Minggu (7/6).
Tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga menyita satu unit mobil travel sebagai barang bukti dan menjadwalkan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.
"Pemeriksaan intensif sudah dilakukan dan kemarin Jumat kami juga sudah lakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Iptu Yakobus.
>>> PT Telkom Indonesia Bagikan Dividen Tunai Rp 21,9 Triliun
Kronologi Pelecehan
Peristiwa bermula saat korban menaiki mobil travel dari Bandar Udara Lede Kalumbang Waitabula setelah tiba dari Bali sekitar pukul 09.00 Wita.
Rute perjalanan sempat dialihkan ke Kodi untuk mengantar penumpang lain terlebih dahulu.
Saat situasi di dalam mobil hanya tersisa korban, Yohanes melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba paha, memegang tangan, hingga mencium korban di wilayah Kampung Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka.
Aksi tersebut direkam korban menggunakan kamera ponsel hingga videonya viral di media sosial.
>>> Bocoran iPhone Lipat Perdana Muncul Lewat Foto Tiruan Desain
Korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumba Barat Daya.