Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
>>> IHSG Anjlok 4,52 Persen akibat Aksi Jual Investor Asing
Mereka dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini melengkapi berkas empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pengaturan tersebut menyasar perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Praktik ini memberikan keuntungan finansial besar bagi biro perjalanan yang terlibat.
>>> Gojek Selidiki Video Viral Ojol Patok Tarif Rp400 Ribu
Taufik mengungkapkan bahwa PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Konstruksi perkara menunjukkan adanya dugaan pemberian uang dari Ismail dan Asrul kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Ismail diduga menyetor uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis sebagai tersangka dari unsur pemerintah.
>>> Presiden Terima Surat Pemberhentian Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.