Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Keputusan ini diambil pada Senin (8/6/2026) karena Hery terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
>>> Ratusan Pemotor Ramaikan SilatuRide 2026 di BSD Tangerang
Hery tersandung kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuatnya tidak bisa bertugas selama tiga bulan berturut-turut. Istana Kepresidenan segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Pemerintah Hormati Proses Hukum
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan penegakan etik yang berjalan di internal Ombudsman RI.
“Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara,” kata Prasetyo Hadi.
Pemerintah memastikan bakal memproses surat resmi yang dikirimkan oleh Majelis Etik Ombudsman RI untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujar Prasetyo Hadi.
>>> Andre Rosiade Desak Penegakan Hukum Gangguan Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Pemberhentian Hery Susanto diputuskan karena perbuatannya dinilai merusak martabat lembaga. Hery juga diketahui menolak mengundurkan diri atau meminta maaf meskipun desakan dari internal anggota Ombudsman sudah disampaikan.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Partono menyatakan, “Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto.”
Selain faktor perilaku tercela, status penahanan Hery oleh pihak kejaksaan menjadi alasan hukum utama yang membuatnya kehilangan kualifikasi jabatan.
>>> Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas Rupiah untuk Tekan Harga Pangan
“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus,” ujar Partono.