Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa aksi demonstrasi buruh akan tetap berjalan sesuai undang-undang.
Hal ini disampaikan meskipun dirinya telah resmi dilantik sebagai Penasihat Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
>>> Jadwal dan Link Live Streaming Vietnam vs Indonesia di AVC Women's Nation Cup 8 Juni 2026
“Demonstrasi adalah hak konstitusi yang diatur dalam undang-undang.
Siapa pun yang melakukan demonstrasi, baik KSPI maupun serikat buruh lain, harus sesuai prosedur,” kata Said Iqbal, Senin (8/6/2026).
Komitmen Perjuangan Buruh
Said Iqbal berjanji tetap memperjuangkan nasib para pekerja meskipun kini berada di dalam pemerintahan. Ia akan menyusun analisis kebijakan terkait regulasi pengupahan untuk mencegah gelombang protes tahunan.
>>> Bank Indonesia Intervensi Pasar Setelah Rupiah Tembus Rp 18.200
“Isu upah selalu menjadi isu utama setiap tahun dalam demonstrasi buruh.
Dengan saya masuk sebagai Penasihat Khusus Presiden, sebelum demo terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
>>> TVS Motor Company Perluas Pasar Motor Listrik Lewat Ojol di Bandung
Langkah ini diharapkan menghasilkan formula upah yang adil bagi semua pihak. Dengan demikian, buruh tidak perlu lagi turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan.