⌂ Beranda News Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN

Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN

Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN
Gedung DPR RI Senayan Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah dibiayai oleh APBN, bukan APBD.

Usulan ini disampaikan pada Senin (8/6/2026) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

>>> Sarbumusi Khawatirkan Redundansi Akibat Surplus Pejabat di Kabinet Merah Putih

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah ini bertujuan meringankan beban finansial pemerintah daerah. Sektor yang menjadi prioritas adalah guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN," kata Rifqinizamy.

Perubahan skema penganggaran ini diharapkan menjaga stabilitas birokrasi di tingkat daerah. Menurut Rifqinizamy, peningkatan persentase belanja pegawai akibat beban APBD saat ini perlu segera diatasi.

"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujarnya.

Regulasi Baru Diperlukan

Untuk merealisasikan usulan ini, Komisi II DPR mendesak pemerintah menerbitkan dua regulasi. Pertama, keputusan jangka pendek dari Kementerian Keuangan sebagai relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

"Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat," jelas Rifqinizamy.

>>> Tim Medis Pantau Cedera Reno Salampessy Jelang Semifinal Piala AFF U-19

Kedua, langkah jangka panjang berupa revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Amandemen ini memberikan landasan hukum bagi daerah yang kesulitan menekan belanja pegawai di bawah 30 persen.

"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," sambung Rifqinizamy.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendukung usulan ini. Ia menilai regulasi PPPK yang berasal dari pusat seharusnya didanai oleh APBN.

"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin.

Khozin menambahkan, daerah dengan fiskal lemah membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB didorong segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.

>>> Mantan Dirjen Bea Cukai Ungkap Arahan Bina Pengusaha Importir

"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," imbuh Khozin.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru