Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji tahun 2023-2024.
Kedua tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
>>> Warga Kepulauan Talaud Semarakkan Piala Dunia 2026 dengan Bendera Raksasa
Mereka keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sekitar pukul 19.41 WIB.
Ismail tampak menangis, sementara Asrul berjalan dengan bantuan tongkat.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif. KPK menetapkan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein.
Kerja Sama dengan Kemenag
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan.
Kuota tersebut dialokasikan bagi perusahaan yang berafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri melalui skema percepatan tanpa antrean.
>>> Telkom Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun Hasil RUPST 2025
Akibat perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo.
Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik juga menyangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penahanan ini, seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini telah berada di sel tahanan KPK.
>>> BookCabin Travel Fair 2026 Tawarkan Promo Tiket dan Cashback Hingga 1 Juta Poin
Sebelumnya, KPK telah menahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis.