Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Travel.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
>>> Anthony Gordon Resmi Gabung Barcelona, Dapat Bantuan Adaptasi dari Marcus Rashford
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik telah memeriksa Keanu Angelo alias Muhamad Miftahuda (KA/MM) sebagai saksi terkait perkara umroh PT Khazanah Tamma International/Hanania Group,” kata Budi.
Penyidik mengajukan 28 pertanyaan kepada Keanu Angelo.
Materi pemeriksaan mencakup kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut.
Keanu Angelo menegaskan bahwa ia tidak menerima uang imbalan promosi.
“Jadi mereka berangkatkan aku, aku promoin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana,” ujar Keanu.
Ia mengaku menggunakan sistem barter, yaitu tukar fasilitas perjalanan dengan promosi di media sosial.
>>> Saham Perbankan Besar Anjlok Akibat Aksi Jual Investor Asing
Keanu membawa rekening koran pribadi untuk memperkuat keterangannya.
“Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apapun dari Hanania Group,” katanya.
Ia juga meluruskan status hubungannya dengan Hanania Group.
“Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja.
Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana,” jelas Keanu.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka.
>>> Trump: Iran dan Israel Sedang Mengupayakan Gencatan Senjata
Tersangka diduga melakukan penggelapan dana perjalanan umrah dan kini telah ditahan.