Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart. Penyegelan dilakukan setelah adanya dugaan pesta sesama jenis atau gay yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, Prasetya Wirabrata, mengatakan penyegelan bersifat sementara. Langkah ini diambil untuk menegakkan regulasi daerah dan meredam keresahan masyarakat.
>>> Wasit Piala Dunia Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Tiga Pelanggaran Ditemukan
Meski memiliki izin restoran melalui sistem Online Single Submission, petugas menemukan tiga pelanggaran fatal. Pertama, dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang sempat viral.
Kedua, tempat tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ketiga, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan belum terbit.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," ujar Prasetya, Selasa (9/6/2026).
>>> Timnas Belanda Uji Coba Lawan Uzbekistan Jelang Piala Dunia 2026
Satpol PP juga telah memanggil manajemen pengelola untuk dimintai keterangan. Dalam klarifikasi, pihak pengelola tidak membantah adanya peristiwa pesta gay tersebut.
"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," imbuhnya.
>>> Eks Direktur Bea Cukai Rizal Ungkap Awal Mula Kenal Pimpinan Blueray Cargo
Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan. Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian.