⌂ Beranda News DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak Penunggak Rp17 Miliar

DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak Penunggak Rp17 Miliar

DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak Penunggak Rp17 Miliar
Ilustrasi pemblokiran rekening oleh DJP
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) memblokir rekening milik 36 wajib pajak secara serentak pada Senin (8/6/2026).

Tindakan penegakan hukum ini dilakukan karena adanya tunggakan pajak dengan nilai total mencapai Rp17.076.129.628.

>>> Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Penyitaan akses rekening tersebut menyasar nasabah di 14 bank besar yang berpusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Sinergi penagihan aktif ini melibatkan pihak perbankan serta tujuh Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama.

Rincian Bank yang Terlibat

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menjelaskan bahwa rekening tersebar di 14 bank besar.

Bank-bank tersebut berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura, baik bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Sekti dalam keterangan tertulis.

>>> Dokter Gigi Ingatkan Masalah Kesehatan Mulut Sering Muncul Tanpa Gejala

Penegakan Hukum untuk Target Penerimaan Negara

Otoritas pajak menegaskan bahwa penyitaan aset ini dijalankan demi mengawal target pendapatan keuangan negara sesuai regulasi yang berlaku.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelas Sekti.

Langkah hukum melalui pemblokiran massal ini diharapkan menumbuhkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Pemerintah tetap mengedepankan komunikasi edukatif agar wajib pajak bersedia melunasi kewajibannya tanpa perlu penindakan lebih lanjut.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan.

>>> Prabowo Lantik Pimpinan Badan Gizi Nasional di Istana Negara

Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ucap Sekti.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru