Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati penerapan masa transisi untuk aturan batas belanja pegawai APBD maksimal 30 persen.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (8/6/2026).
>>> Jadwal Lengkap Wakil Indonesia di Hari Pertama Australian Open 2026
Empat Langkah Strategis Tata Kelola Kepegawaian
Menteri PANRB Rini Widyantini meminta pemerintah daerah menjalankan empat langkah strategis. Pertama, memperkuat perencanaan formasi pegawai berdasarkan kebutuhan riil institusi.
Kedua, melakukan penataan kelembagaan atau rightsizing organisasi secara tepat. Ketiga, memperkuat manajemen berbasis kinerja dan sistem merit.
Keempat, menerapkan manajemen talenta untuk memastikan ketepatan penempatan jabatan. Langkah-langkah ini diharapkan menjaga pengelolaan ASN selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Moratorium Honorer dan Relaksasi Belanja Pegawai
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Kepala daerah diminta menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.
"Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
>>> DPR Minta Kemendagri Awasi Rekrutmen Honorer Bawaan Pejabat Daerah
Hal ini untuk mencegah beban belanja pegawai yang berlebihan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan agenda ini menindaklanjuti usulan relaksasi batas belanja pegawai.
Komisi II DPR RI menyetujui masa transisi aturan 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN," ujar Rifqinizamy.
>>> Produsen Otomotif Mulai Tinggalkan Standar Pengujian Jarak Tempuh NEDC
Hal ini untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.