Polres Boyolali resmi menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian ibu mertuanya, Aminah (57).
Korban meninggal setelah mengonsumsi sate ayam yang dicampur racun tikus.
>>> Meta dan Raksasa Teknologi Sepakati Ganti Rugi Dampak Media Sosial pada Siswa AS
Peristiwa itu terjadi di Desa Sindon, Kecamatan Ngempak, Kabupaten Boyolali.
Pengakuan Tersangka
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa PW mengakui perbuatannya.
"Diakui oleh terduga pelaku bahwa terduga pelaku membeli sate tersebut kemudian mencampur racun tikus yang pelaku beli ke dalam sate tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Untuk menyembunyikan identitas, tersangka menggunakan akun palsu saat memesan ojek online.
>>> John Herdman Siap Rotasi Pemain Timnas Indonesia Lawan Mozambik
"Kemudian dengan menggunakan akun palsu mengirimkan ke kediaman almarhumah atau korban," tambah Kapolres.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
"Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," ujar AKBP Indra.
Saat ini, PW menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Boyolali.
>>> Hakim Federal AS Batalkan Aturan Pajak Visa H1B Trump
Ia tampak mengenakan baju tahanan biru bertuliskan Sat Tahti dengan nomor 11.