Pemerintah tengah membangun tata kelola baru untuk ekspor sumber daya alam strategis.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada tahap awal akan diarahkan melalui Badan Usaha Milik Negara Ekspor.
>>> Iran: AS Bertanggung Jawab Penuh atas Eskalasi di Timur Tengah
Peran itu dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Gagasan dasarnya adalah negara ingin mengetahui volume, kualitas, harga, pembeli, dan aliran devisa secara lebih utuh.
Negara juga ingin menutup celah under-invoicing, transfer pricing, dan ketidaksesuaian pencatatan yang merugikan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini lahir di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan kewenangan.
Publik telah sering melihat izin, pengadaan, dan konsesi berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.
Ketika satu BUMN diberi akses terhadap kontrak dan data perdagangan, pertanyaan kritis muncul: apakah kekuasaan sebesar itu aman dari korupsi dan penyalahgunaan?
Krisis Kepercayaan dan Fragmentasi Data
Indonesia menghadapi masalah integritas kelembagaan yang nyata.
Survei Penilaian Integritas KPK 2025 menempatkan indeks integritas pemerintah daerah pada angka 71,33 (kategori rentan), sementara kementerian dan lembaga mencapai 77,19 (kategori waspada).
Pada tingkat internasional, Indeks Persepsi Korupsi 2025 memberi skor 34 kepada Indonesia, peringkat 109 dari 182 negara.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa kebijakan yang memusatkan kewenangan ekonomi tidak bisa hanya dibangun di atas janji profesionalisme.
Selama ini, informasi ekspor tersebar di banyak institusi: data produksi di kementerian teknis, dokumen ekspor di kepabeanan, devisa di perbankan, serta data pajak dan kontrak di tempat terpisah.
Fragmentasi ini menciptakan celah manipulasi nilai komoditas.
DSI dapat memberikan manfaat besar dengan mengintegrasikan data melalui sistem seperti CEISA, Indonesia National Single Window, dan Minerba Online Monitoring System.
Dengan data terhubung, negara bisa membandingkan harga kontrak dengan harga acuan secara objektif.
Jika dilaksanakan dengan disiplin, model ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan bukan pajak, memperbaiki pencatatan devisa, serta memperkuat posisi tawar Indonesia.