Polres Serang menggerebek sebuah rumah di Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Seorang pengedar sabu berinisial IM (24) berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga melalui call center 110. Warga mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
>>> Prabowo Batalkan Dewan Kesejahteraan Buruh, Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan enam paket sabu di area dapur.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga terkait peredaran narkoba. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk penyidikan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. "Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat," ujarnya.
>>> Nindya Karya Bangun Sekolah Rakyat di Lahan Berkontur dengan Metode Terasering
Dari hasil interogasi, tersangka IM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial NT. NT diketahui berada di Jakarta Barat dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus melakukan pengejaran terhadap NT," jelas Bondan.
>>> DPR dan Pemerintah Matangkan Rencana Buyback Saham BUMN
IM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.