Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang akan menertibkan platform online travel agent (OTA) asing dan vila ilegal di Indonesia.
Langkah ini dinilai sangat baik untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang adil serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
>>> DPR Panggil Direksi Bank Himbara Bahas Gejolak Saham Perbankan BUMN
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyatakan bahwa para pelaku usaha akomodasi legal sudah lama menantikan ketegasan ini.
PHRI berharap pengawasan dari pemerintah dilakukan secara konsisten agar proses penertiban berjalan efektif dan memberikan kepastian usaha.
"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal.
Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya," kata Maulana.
Pemerintah saat ini tengah menyatakan keseriusannya untuk menertibkan platform OTA asing yang belum memiliki kantor resmi di Indonesia, termasuk Airbnb, Agoda, hingga Booking.
com.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan seluruh pemilik akomodasi untuk menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) paling lambat 31 Juni 2026.
Jika tidak dipatuhi, tempat usaha akan dihapus dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.
Maulana Yusran mengungkapkan bahwa persoalan akomodasi ilegal dan platform asing ini bukan isu baru. PHRI telah berulang kali menyuarakan keresahan tersebut kepada Kemenpar sejak tahun 2019.
Bahkan pada awal tahun 2020, upaya penertiban sempat berjalan dengan memanggil beberapa platform seperti RedDoorz terkait praktik kos-kosan yang dialihfungsikan menjadi akomodasi harian.
"Kami pun sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal.
Apalagi mereka juga bisa dijual di platform OTA," katanya.
>>> Habiburokhman Puji Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Paripurna DPR
Maulana juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah yang mendorong OTA asing agar segera mendirikan kantor operasional resmi di Indonesia.