⌂ Beranda News Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar di 15 Titik

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar di 15 Titik

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar di 15 Titik
Petugas menertibkan parkir liar di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan operasi penertiban parkir liar. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan di berbagai titik.

Operasi serentak dilakukan sejak Senin (8/6/2026). Sebanyak 600 personel gabungan dari Dishub, Satpol PP, Disdukcapil, Dinas Sosial, TNI, dan Polri dikerahkan.

>>> Promotor Buka Penjualan Tiket Konser BTS di Jakarta Mulai Hari Ini

Mereka menargetkan 15 titik lokasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan operasi ini akan berlangsung selama satu minggu penuh.

"Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Setelah pekan pertama, penertiban akan dilanjutkan secara berkala. Pada pekan kedua, petugas turun tiga kali dalam sepekan.

Jumlah itu berkurang menjadi dua kali pada pekan ketiga, sebelum evaluasi menyeluruh.

Lokasi Penertiban

Di Jakarta Barat, petugas menyisir Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Jakarta Pusat mencakup Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City.

Untuk Jakarta Selatan, titik penertiban berada di Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio. Di Jakarta Utara, personel menyisir Kelapa Gading, Pademangan, hingga Tanjung Priok.

Adapun Jakarta Timur, penertiban dipusatkan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan sekitar Stasiun Jatinegara. Kawasan ini dikenal memiliki tingkat parkir liar tinggi.

>>> Luhut: 62,9% Subsidi Energi Dinikmati Masyarakat Mampu

Petugas juga mengamankan empat juru parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).

Sanksi dan Penertiban Jukir

Budi mengatakan langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas mobilitas publik.

Sanksi yang diterapkan meliputi Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan roda dua dan penderekan untuk roda empat atau lebih.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil," kata Budi.

Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga juru parkir ilegal. Disdukcapil dan Dinas Sosial dilibatkan untuk verifikasi identitas jukir yang terjaring razia.

"Apabila diketahui bukan warga Jakarta, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.

Sementara bagi warga Jakarta akan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Budi.

>>> Lonjakan Mata Uang Asing dan Dampaknya pada Harga Kebutuhan Masyarakat

Dishub DKI Jakarta mengakui adanya keterbatasan jumlah kantong parkir di beberapa kawasan strategis. Meski demikian, pengawasan ketat akan terus berjalan demi ketertiban umum.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru