Pengadilan federal Amerika Serikat membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang menaikkan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,81 miliar.
Keputusan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026).
>>> TVS Siapkan Skutik Premium 160 CC untuk Pasar Global
Hakim Distrik AS untuk Massachusetts, Leo T. Sorokin, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan pungutan tersebut.
Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk pajak yang tidak mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kongres.
Pembatalan aturan ini menjadi hambatan bagi upaya pemerintah dalam memperketat imigrasi berbasis pekerjaan.
Di sisi lain, putusan ini memberikan angin segar bagi perusahaan-perusahaan teknologi yang mengandalkan tenaga kerja asing berketerampilan tinggi.
Gugatan terhadap kebijakan kenaikan biaya visa ini diajukan oleh California bersama 19 negara bagian lainnya.
Para penggugat menilai aturan tersebut melampaui kewenangan presiden dan berpotensi merugikan sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja terampil, seperti pendidikan dan kesehatan.
Perkara dengan nomor State of California v.
Mullin, 25-cv-13829 ini dipimpin oleh Jaksa Agung California Rob Bonta dan Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell.
>>> DPR Puji Kinerja Fundamental Perbankan Nasional yang Menguat
Negara bagian lain yang terlibat meliputi Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New York, North Carolina, Oregon, Rhode Island, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Menanggapi putusan hakim, pihak Gedung Putih menyatakan menolak keputusan tersebut.
Juru Bicara Gedung Putih Taylor Rogers menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan luas untuk membatasi masuknya warga negara asing demi kepentingan nasional.
Rogers menambahkan bahwa program visa H-1B selama ini telah disalahgunakan, sehingga pemerintah berupaya melakukan reformasi guna melindungi tenaga kerja domestik.
Pemerintah AS optimistis keputusan ini akan dibatalkan pada tingkat banding karena sebelumnya terdapat putusan pengadilan federal lain yang mendukung kebijakan serupa.
Kebijakan pengetatan aturan H-1B ini ditandatangani oleh Trump pada September 2025.
Selain menaikkan biaya pengajuan yang dirancang berlaku selama satu tahun, pemerintah juga mengusulkan kenaikan batas gaji minimum dan mengubah mekanisme lotere tahunan untuk memprioritaskan pekerja asing bergaji tertinggi.
Langkah pengetatan ini berdampak langsung pada sejumlah perusahaan teknologi besar dengan jumlah penerima visa H-1B terbanyak seperti Amazon, Microsoft, Apple, Meta, dan Tata Consultancy Services.
>>> BRIN Tekankan Riset Ketidakpastian Sumber Gempa di Jawa
Pemerintah sebelumnya berargumen pungutan ini bukan pajak karena tidak dipungut oleh otoritas pajak federal, namun Sorokin menolak argumen itu dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS terkait batasan kewenangan presiden.