⌂ Beranda News Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha oleh Polresta Jogja
A A Ukuran Teks16px

Polresta Jogja melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja.

Sebanyak 13 orang tersangka dihadirkan langsung di lokasi kejadian untuk memperagakan sejumlah adegan.

>>> CEO Grab Indonesia Soroti Tantangan Kompleks Dunia Usaha 2026

Proses rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan turut disaksikan oleh para orang tua korban.

Para tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB dengan menggunakan minibus milik Polresta Jogja.

Seluruh tersangka mengenakan baju tahanan berwarna jingga dan keluar dari mobil dengan kondisi tangan saling diborgol.

Rekonstruksi dimulai pukul 10.35 WIB, diawali dengan adegan salah satu tersangka menjemput anak di depan area daycare.

Koordinasi dengan Kejaksaan

Sebelum pelaksanaan reka adegan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY. Agenda rekonstruksi ini dijadwalkan sesuai rencana penanganan perkara tindak pidana tersebut.

>>> ILO Kampanyekan Penghentian Pekerja Anak Global Lewat Hari Sedunia

Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menyampaikan bahwa penyidik PPA Polresta Jogja bersama kejaksaan akan melaksanakan rekonstruksi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan reka ulang di dalam area bangunan rumah membuat pihak kepolisian harus menyesuaikan kondisi lapangan.

Meski demikian, awak media tetap diberikan izin untuk meliput dengan memperhatikan situasi tempat kejadian.

"Media boleh meliputi, namun karena rekonstruksi di dalam rumah jadi menyesuaikan keadaan dan situasi. Tersangka juga dihadirkan," tutur Iptu Dani Hasan.

Identitas Tersangka

Seluruh tersangka berjenis kelamin perempuan dan kini telah ditahan. Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menyampaikan total ada 13 orang yang terlibat.

>>> Pengadilan Federal AS Batalkan Kenaikan Biaya Visa H1B Trump

Para tersangka berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru